Nadiem: Pemda Harus Jadikan Guru Penggerak sebagai Kepala Sekolah

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim berdiskusi dengan para Guru Penggerak, Calon Guru Penggerak, dan Pengajar Praktik se-Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Hal itu dilakukan Nadiem setelah meninjau pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) dan berdiskusi dengan para penerima manfaat Program Organisasi Penggerak di SDN 01 Sanggau. Baca juga: 2 Sekolah Kedinasan Tidak Gunakan Syarat Tinggi Badan, Ini Dia Pada kesempatan itu, dia mengimbau pemerintah daerah (Pemda) yang disampaikan langsung kepada Bupati Sanggau, Paolus Hadi, agar memprioritaskan Guru Penggerak untuk menjadi kepala sekolah atau pengawas sekolah. “Guru Penggerak tidak akan bermakna besar bagi daerah, jika para kepala daerah tidak mengangkat mereka menjadi kepala sekolah atau pengawas,” ucap dia saat berdialog dengan Guru Penggerak dan Calon Guru Penggerak di SMPN 02 Sanggau, pada Selasa (25/10/2022). Dalam Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, pemerintah menegaskan bahwa jalur kepemimpinan pendidikan ke depan adalah dari jalur guru penggerak. Dia menjelaskan, pada peraturan tersebut bahwa syarat jadi kepala sekolah harus memiliki sertifikat Guru Penggerak. Sementara itu, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022, sertifikat Guru Penggerak juga digunakan untuk pemenuhan syarat sebagai pengawas sekolah atau penugasan lain di bidang pendidikan. “Mohon kepada kepala daerah untuk mendukung dan mendorong implementasi Permendikbudristek tersebut. Lulusan program Guru Penggerak ini harus diprioritaskan jadi kepala sekolah dan pengawas,” ucap dia. Untuk guru honorer yang lulus program Guru Penggerak, Plt. Dirjen GTK Kemendikbud Ristek, Prof. Nunuk Suryani mengatakan skema penerimaan guru honorer menjadi ASN PPPK sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada tahun ini guru honorer di sekolah negeri yang sudah mengabdi minimal tiga tahun cukup mengikuti penilaian kesesuaian oleh kepala sekolah.

sumber : https://www.kompas.com/
Penulis : Dian Ihsan
Editor : Dian Ihsan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *